Bertemu Jokowi, Komisi Pengawas Haji Keluhkan Kantor dan Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (14/6/2016). Dalam pertemuan itu, komisioner KPHI memaparkan tugasnya melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua KPHI Samidin Nashir menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, KPHI tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memberikan pertimbangan kepada presiden dalam penyelenggaraan haji.
Dia mengakui KPHI belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya karena sampai saat ini belum memiliki sekretariat atau kantor. Padahal, kata dia, keberadaan sekretariat diamanatkan dalam Pasal 19 UU tersebut.
"Di sana KPHI itu harus didukung dengan satuan sekretariat dan di pimpin sekretaris. Sekretaris KPHI minimal eselon II, bisa eselon I tergantung kebijakan pemerintah. Ini belum ada," ujar Samidin.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, komisioner KPHI hanya dibantui oleh tenaga dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta satu orang dari Sub Ditjen Penyelenggraan Haji dan Umrah serta satu orang dari Sub Direktorat Fasilitasi KPHI.
Tidak hanya kantor dan personel, KPHI juga mengeluhkan tentang operasional dan anggaran. Dia mengatakan, KPHI tidak mengharapkan alokasi anggaran yang ideal. Namun, setidaknya mendapatkan anggaran yang cukup untuk operasional. Khususnya anggaran belanja pegawai.
"Contohnya honor, nuwun sewu (mohon maaf), sampai sekarang KPHI sudah bekerja tiga tahun lebih alhamdulillah belum dapat honor," ungkapnya.
Menurut dia, Presiden Jokowi merespon positif seluruh pemaparan yang disampaikan olehnya. "Beliau tadi menyampaikan dan menugaskan Sesneg (Sekretaris Negara) untuk segera dilaksanakan ratas memecahkan persoalan yang demikian banyak yang kami laporkan pada presiden," tuturnya.
Ketua KPHI Samidin Nashir menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, KPHI tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memberikan pertimbangan kepada presiden dalam penyelenggaraan haji.
Dia mengakui KPHI belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya karena sampai saat ini belum memiliki sekretariat atau kantor. Padahal, kata dia, keberadaan sekretariat diamanatkan dalam Pasal 19 UU tersebut.
"Di sana KPHI itu harus didukung dengan satuan sekretariat dan di pimpin sekretaris. Sekretaris KPHI minimal eselon II, bisa eselon I tergantung kebijakan pemerintah. Ini belum ada," ujar Samidin.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, komisioner KPHI hanya dibantui oleh tenaga dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta satu orang dari Sub Ditjen Penyelenggraan Haji dan Umrah serta satu orang dari Sub Direktorat Fasilitasi KPHI.
Tidak hanya kantor dan personel, KPHI juga mengeluhkan tentang operasional dan anggaran. Dia mengatakan, KPHI tidak mengharapkan alokasi anggaran yang ideal. Namun, setidaknya mendapatkan anggaran yang cukup untuk operasional. Khususnya anggaran belanja pegawai.
"Contohnya honor, nuwun sewu (mohon maaf), sampai sekarang KPHI sudah bekerja tiga tahun lebih alhamdulillah belum dapat honor," ungkapnya.
Menurut dia, Presiden Jokowi merespon positif seluruh pemaparan yang disampaikan olehnya. "Beliau tadi menyampaikan dan menugaskan Sesneg (Sekretaris Negara) untuk segera dilaksanakan ratas memecahkan persoalan yang demikian banyak yang kami laporkan pada presiden," tuturnya.
(dam)