Gugatan PPP, Kubu Djan Faridz Hadirkan Dua Ahli Tata Negara

Selasa, 14 Juni 2016 - 12:40 WIB
Gugatan PPP, Kubu Djan...
Gugatan PPP, Kubu Djan Faridz Hadirkan Dua Ahli Tata Negara
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).

Pengujian itu teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh pemohon Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain dan R Hoesnan.

Ketiganya merupakan warga negara Indonesia yang juga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang di dampingi oleh tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat dan tim.

Dalam sidang kelima ini, pemohon menghadirkan dua pakar hukum Tata Negara yakni Profesor Natabaya dan Profesor Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (14/6/2016), Natabaya memberi keterangan selaku ahli dalam kesempatan pertama.

Adapun Yusril Ihza Mahendra berkesempatan memberi keterangan pada termin kedua. Kemudian mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-undang (RUU) Parpol Nomor 2 Tahun 2011, Chairuman Harahap dimintai keterangan sebagai saksi fakta.

Dari rilis MK disebutkan, pada sidang perdana Kamis 14 April 2016, pemohon mendalilkan Pasal 33 Ayat (2) UU Parpol menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan kejelasan tindaklanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan yang dinyatakan sah oleh putusan kasasi.

Oleh karena itu, pemohon menilai Pasal a quo menimbulkan multitafsir. Selain itu, pemohon menilai, multitafsirnya ketentuan tersebut memberi kesempatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan parpol yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi.

Sementara dalam sidang lanjutan pada 18 Mei 2016, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro menilai, permohonan yang diajukan pemohon lebih mengarah kepada penuntutan hak individu atau golongan, bukan kepada makna pengujian yang sebenarnya yaitu dalam rangka memperbaiki tata regulasi yang baik dalam rangka mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
(maf)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved