Ade Komarudin Akui Telah Setujui MKD Proses Laporan Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPR Ade Komarudin membenarkan telah menyetujui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap tiga petinggi PKS terkait pemecatannya dari partai.
"Saya sudah serahkan suratnya, saya kan tugasnya hanya meneruskan. Selanjutnya biar MKD yang memprosesnya. Yang pasti saya dari saya sudah dilanjutkan," ujar Ade di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.
Menurut pria yang biasa disapa Akom ini, apa yang dilakukannya tersebut merupakan tindakan yang wajar sebagai Ketua DPR yang mewakili suara masyarakat Indonesia. "Saya kan spekear," katanya.
Ketiga petinggi PKS yang dilaporkan Fahri ke MKD adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Surahman Hidayat yang juga Ketua MKD, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Diketahui, Fahri diberhentikan dari jenjang keanggotan di PKS karena dinilai jauh dari tujuan internal PKS, soal etik dan kepatutan, dan menyangkut soal fungsionalitas PKS yang ingin mengembalikan marwah partai.
"Saya sudah serahkan suratnya, saya kan tugasnya hanya meneruskan. Selanjutnya biar MKD yang memprosesnya. Yang pasti saya dari saya sudah dilanjutkan," ujar Ade di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.
Menurut pria yang biasa disapa Akom ini, apa yang dilakukannya tersebut merupakan tindakan yang wajar sebagai Ketua DPR yang mewakili suara masyarakat Indonesia. "Saya kan spekear," katanya.
Ketiga petinggi PKS yang dilaporkan Fahri ke MKD adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Surahman Hidayat yang juga Ketua MKD, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Diketahui, Fahri diberhentikan dari jenjang keanggotan di PKS karena dinilai jauh dari tujuan internal PKS, soal etik dan kepatutan, dan menyangkut soal fungsionalitas PKS yang ingin mengembalikan marwah partai.
(kri)