Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2016 - 22:30 WIB
Terbukti Terima Suap,...
Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.

Majelis hakim menyatakan keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Selain diganjar enam tahun penjara, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Mas'ud menilai keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha.

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap politikus Partai Hanura tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan yaitu, keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa. Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebutkan menerima pemberian sebesar 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Politikus Muda Ini Mundur...
Politikus Muda Ini Mundur dari Partai Hanura
Presiden Lantik Politikus...
Presiden Lantik Politikus Hanura Jadi Kepala BP2MI
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Politikus Hanura Sarankan...
Politikus Hanura Sarankan JK dengan SBY Didudukkan Satu Meja
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved