Kebiri Bikin Orang Berpikir Seribu Kali Lakukan Kejahatan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahan seksual sangat tepat untuk mengisi kekosongan hukum dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua orang tahu pasal 10 yang diatur apa, ada pokok tambahan juga, yang tidak ada itu (hukuman) kebiri. Tapi ini mendesak di mana ada kekosongan hukuman, makanya dikeluarkan itu (hukuman kebiri)," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/9/2016). (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)
Kendati demikian, dia menegaskan penambahan hukuman kebiri ini tidak sembarangan karena didasarkan atas latar belakang kasus kejahatan seksual yang semakin masif.
"Kita inginkan dengan adanya kebiri ini bisa berikan dampak preventif dan orang lain yang akan lakukan begitu (kejahatan seksual) akan berpikir seribu kali," kata Prasetyo.
Sekadar informasi, Pasal 10 KUHP menyatakan tentang jenis-jenis hukuman pidana. Untuk pidana pokok, yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Sementara untuk pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahan seksual sangat tepat untuk mengisi kekosongan hukum dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua orang tahu pasal 10 yang diatur apa, ada pokok tambahan juga, yang tidak ada itu (hukuman) kebiri. Tapi ini mendesak di mana ada kekosongan hukuman, makanya dikeluarkan itu (hukuman kebiri)," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/9/2016). (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)
Kendati demikian, dia menegaskan penambahan hukuman kebiri ini tidak sembarangan karena didasarkan atas latar belakang kasus kejahatan seksual yang semakin masif.
"Kita inginkan dengan adanya kebiri ini bisa berikan dampak preventif dan orang lain yang akan lakukan begitu (kejahatan seksual) akan berpikir seribu kali," kata Prasetyo.
Sekadar informasi, Pasal 10 KUHP menyatakan tentang jenis-jenis hukuman pidana. Untuk pidana pokok, yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Sementara untuk pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
(dam)