KPK Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap dari pengembang ke sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi.
Untuk menggali dugaan tersebut, penyidik KPK meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2016).
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta Inggrad Joshua, Heru. Kemudian, Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi.
Yuyuk mengatakan, tiga anggota DPRD DKI Jakarta tersebut akan dikonfirmasi mengenai sejumlah pertemuan dengan pengusaha properti dan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.
Dia menjelaskan, KPK menduga adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang telibat dalam suap raperda reklamasi. Diduga, ada wakil rakyat selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi yang menerima uang suap. "Kemungkinannya masih ditelusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan," kata Yuyuk.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang itu untuk mempengaruhi pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.
Selain menelusuri aliran suap, KPK juga menelusuri pertemuan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan.
Untuk menggali dugaan tersebut, penyidik KPK meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2016).
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta Inggrad Joshua, Heru. Kemudian, Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi.
Yuyuk mengatakan, tiga anggota DPRD DKI Jakarta tersebut akan dikonfirmasi mengenai sejumlah pertemuan dengan pengusaha properti dan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.
Dia menjelaskan, KPK menduga adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang telibat dalam suap raperda reklamasi. Diduga, ada wakil rakyat selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi yang menerima uang suap. "Kemungkinannya masih ditelusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan," kata Yuyuk.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang itu untuk mempengaruhi pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.
Selain menelusuri aliran suap, KPK juga menelusuri pertemuan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan.
(dam)