RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jadi Perhatian Serius Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.
Maka itu, presiden berharap inisiasi dari Komnas Perempuan terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dapat langsung dikoordinasikan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap ke Komnas Perempuan melalui Kementerian Sekretaris Negara.
"Kementerian Sosial sendiri pada posisi support untuk konsep rehabilitasinya bagi korban keluarga korban maupun kepada pelakunya," ujar Khofifah saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Khofifah mengungkapkan, ada enam RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Menurutnya, pemerintah dan DPR salah satunya fokus terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera dibahas bersama.
Dia menambahkan, dari sisi draft akademik, pemerintah sudah mendapat masukan dari Komnas Perempuan, di mana konten RUU lebih kepada penguatan undang-undang yang sudah ada.
"Kita punya Undang-undang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kita punya Undang-undang KDRT, kita punya Undang-undang Perlindungan Anak, tapi rupanya ada beberapa hal yang masih belum tercover bagi korban," pungkasnya.
Maka itu, presiden berharap inisiasi dari Komnas Perempuan terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dapat langsung dikoordinasikan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap ke Komnas Perempuan melalui Kementerian Sekretaris Negara.
"Kementerian Sosial sendiri pada posisi support untuk konsep rehabilitasinya bagi korban keluarga korban maupun kepada pelakunya," ujar Khofifah saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Khofifah mengungkapkan, ada enam RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Menurutnya, pemerintah dan DPR salah satunya fokus terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera dibahas bersama.
Dia menambahkan, dari sisi draft akademik, pemerintah sudah mendapat masukan dari Komnas Perempuan, di mana konten RUU lebih kepada penguatan undang-undang yang sudah ada.
"Kita punya Undang-undang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kita punya Undang-undang KDRT, kita punya Undang-undang Perlindungan Anak, tapi rupanya ada beberapa hal yang masih belum tercover bagi korban," pungkasnya.
(kri)