PPP Ingin DPR Segera Bahas RUU Kekerasan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 di DPR.
Wakil Sekretaris Fraksi PPP M Iqbal mengatakan, keputusan Badan Legislatif (Baleg) dan pemerintah memprioritaskan RUU tersebut sudah tepat. Menurut dia, Fraksi PPP siap mendorong agar RUU tersebut segera menjadi UU.
"Kami menyambut baik dimasukannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. Saya berharap RUU ini segera dibahas agar bisa secepatnya menjadi UU," kata Iqbal kepada Sindonews, Rabu (8/6/2016). (Baca juga: 10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016)
Anggota Komisi IX DPR tersebut mengatakan, tingginya angka kasus kekerasan seksual belakangan ini cukup memprihatinkan. Dengan demikian, kata dia, sudah semestinya ada regulasi kuat yang secaara khusus mengatur tindakan pelanggaran tersebut.
"Karena seperti kita ketahui bahwasannya kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan suatu UU yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku," tutur Iqbal.
Wakil Sekretaris Fraksi PPP M Iqbal mengatakan, keputusan Badan Legislatif (Baleg) dan pemerintah memprioritaskan RUU tersebut sudah tepat. Menurut dia, Fraksi PPP siap mendorong agar RUU tersebut segera menjadi UU.
"Kami menyambut baik dimasukannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. Saya berharap RUU ini segera dibahas agar bisa secepatnya menjadi UU," kata Iqbal kepada Sindonews, Rabu (8/6/2016). (Baca juga: 10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016)
Anggota Komisi IX DPR tersebut mengatakan, tingginya angka kasus kekerasan seksual belakangan ini cukup memprihatinkan. Dengan demikian, kata dia, sudah semestinya ada regulasi kuat yang secaara khusus mengatur tindakan pelanggaran tersebut.
"Karena seperti kita ketahui bahwasannya kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan suatu UU yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku," tutur Iqbal.
(dam)