Usut Kasus Hakim PN Kepahiang, KPK Periksa Eks Gubernur Bengkulu

Selasa, 07 Juni 2016 - 14:24 WIB
Usut Kasus Hakim PN Kepahiang, KPK Periksa Eks Gubernur Bengkulu
Usut Kasus Hakim PN Kepahiang, KPK Periksa Eks Gubernur Bengkulu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, tahun anggaran 2011 yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Hari ini mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pun dipanggil penyidik KPK. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret sejumlah hakim tipikor tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Selain Junaidi, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Di antaranya Siti Inshiroh, hakim Tipikor Bengkulu, Sugiharto sopir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dan Ruzian Mizi, pihak swasta.

Junaidi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD M Yunus. Penetapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemberian suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menangani perkara korupsi di RSUD M Yunus.

Suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 23 Mei 2016.

Dalam OTT itu, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang, Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, karena diduga menerima suap.

Sementara itu, KPK juga menciduk mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus, Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni, sebagai pemberi suap.

Diduga, suap diberikan kepada Janner agar vonis bebas dijatuhkan Safri dan Edi. Sidang pembacaan putusan yang sejatinya digelar 24 Mei 2016 batal digelar lantaran para hakim terjaring OTT.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9549 seconds (0.1#10.140)