10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Selasa, 07 Juni 2016 - 05:21 WIB
10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016
10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat memasukan 10 lima rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Penambahan itu akan menambah pekerjaan rumah DPR dan pemerintah karena saat ini saja ada 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016 yang belum selesai. Adapun 10 RUU itu terdiri atas lima RUU usulan DPR dan sisanya usulan pemerintah.

Penambahan 10 RUU dalam Prolegnas 2016 diputus dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

"Rapat Kerja Baleg DPR dan Kemenkumham dalam rangka pembahasan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, tanggal 6 Juni 2016 menyetujui untuk menyepakati 10 rancangan undang-undang masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016, di antaranya 1 (satu) RUU masuk Prolegnas RUU Tahun 2015-2019. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo terkait kesimpulan raker.

Kemudian, kesimpulan itu disetujui oleh seluruh anggota Baleg DPR bersama dengan Menkumham dan menjadi keputusan dalam Raker Senin sore.

Sebelumnya, Firman mengatakanhasil rapat Baleg menyetujui untuk memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Perkelapasawitan, RUU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI), dan RUU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2016.

"Untuk RUU ASN sebelumnya akan dimasukan ke dalam prolegnas long list 2015-2019," katanya.

Firman menjelaskan, terdapat lima RUU yang sudah disahkan dalam Prolegnas Prioritas 2016 sehingga, tersedia lima slot RUU yang kosong untuk memasukan 10 RUU usulan DPR dan Pemerintah. Menurut dia, RUU yang masuk Prolegnas karena sudah memenuhi urgensi.

Ketika dikonfirmasi usai raker, Firman membantah 10 tambahan RUU ini akan membebani legislasi di DPR. Menurut dia, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) per komisi maksimal 2 RUU per tahun sehingga DIPA yang tersedia 22 RUU.

Namun kalau ada yang RUU yang bisa diselesaikan lebih cepat, maka bisa dimasukan slot RUU baru sehingga target per tahun DPR 40 RUU. Dari skala prestasi, tahun ini DPR sudah menuntaskan lima RUU dalam Prolegnas Prioritas dan tujuh RUU kumulatif terbuka.

"Tadi kita sepakat akan isi dengan slot baru lagi. Kalau kita tidak bikin sistem seperti itu maka nanti kesanya RUU yang ditargetkan besar tapi yang diselesaikan beberapa. Namun dengan cara ini kita tetap berpegang pada 40 RUU," paparnya.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dapat memahami pengajuan RUU PKS ke dalam Prolegnas prioritas mengingat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah juga mengharapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak segera dibahas dalam masa sidang ke-5 ini. Kemudian, lanjut Yasonna, saat ini pemerintah dengan DPR berupaya menyelesaikan beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Dia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah sepakat melakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2016. Pemerintah juga menyampaikan beberapa usulan penambahan RUU yakni, pertama RUU tentang Bea Materai guna mengganti UU sebelumnya yang tidak sesuai zaman sehingga menghambat target pengoptimalan penerimaan negara.

Kedua, RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perubahan terbatas urgent dilakukan karena BPK dalam menjalankan tugasnya masih mendapatkan halangan sehingga perlu ada penambahan ketentuan baru untuk mempertegas prinsip kolegialitas di internal BPK dan built in control pada tingkat pimpinan BPK.

Ketiga, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjabarkan keputusan MK yang salah satunya tentang batas waktu perselisihan pilkada di MK. Keempat, RUU tentang Narkotika guna mendefinisi ulang narkotika, pecandu dan pengguna karena, menimbulkan over capacity lapas.

"Terakhir, RUU tentang Palang Merah, dahulu sudah hampir selesai bahkan sudah studi banding. Kami sudah dihubungi Ketua PMI dulu yang sekarang menjadi Wapres (Jusuf Kalla) kapan ini diselesaikan," tambahnya.

Berikut 10 RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas 2016

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. RUU tentang Perkelapasawitan
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
6. RUU tentang Bea Meterai
7. RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
10. RUU tentang Kepalangmerahan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6758 seconds (0.1#10.140)