Fahri Hamzah Tolak Seluruh Jawaban PKS di Pengadilan
Senin, 06 Juni 2016 - 16:55 WIB
Fahri Hamzah Tolak Seluruh Jawaban PKS di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Agenda sidang lanjutan perkara gugatan yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat. Dalam tanggapannya, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya menolak seluruh jawaban dari PKS.
Mujahid A. Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah mengatakan, pembacaan gugatan yang dikemukakan PKS selaku pihak tergugat dalam jawaban atas eksepsi tidak dapat dipisahkan.
"Kami (penggugat-red) menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban para tergugat (PKS-red) sebagaimana dalam bagian pokok perkara kecuali yang diakui kebenarannya oleh penggugat," tegas Mujahid di PN Jaksel, Senin (6/6/2016).
Lima orang pihak PKS yang digugat Fahri Hamzah diantaranya adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih. (Baca: Sidang Lanjutan Gugatan Fahri Hamzah Penyampaian Replik)
Fahri Hamzah melakukan gugatan ke PN Jaksel karena tidak terima dirinya dipecat dari keanggotaan PKS. Wakil Ketua DPR itu merasa pemecatan dari keanggotaan partai bersifat sepihak.
Mujahid A. Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah mengatakan, pembacaan gugatan yang dikemukakan PKS selaku pihak tergugat dalam jawaban atas eksepsi tidak dapat dipisahkan.
"Kami (penggugat-red) menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban para tergugat (PKS-red) sebagaimana dalam bagian pokok perkara kecuali yang diakui kebenarannya oleh penggugat," tegas Mujahid di PN Jaksel, Senin (6/6/2016).
Lima orang pihak PKS yang digugat Fahri Hamzah diantaranya adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih. (Baca: Sidang Lanjutan Gugatan Fahri Hamzah Penyampaian Replik)
Fahri Hamzah melakukan gugatan ke PN Jaksel karena tidak terima dirinya dipecat dari keanggotaan PKS. Wakil Ketua DPR itu merasa pemecatan dari keanggotaan partai bersifat sepihak.
(kur)