Minta Tambah Anggaran Rp310 M, Komisi III Nilai Kejagung Pemborosan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta penambahan anggaran sebesar Rp310 miliar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 dikritik. Nilai Rp310 miliar itu dianggap pemborosan anggaran negara karena lembaga yang dipimpin HM Prasetyo itu selama ini tidak menunjukkan kinerja yang baik.
"Bicara soal kinerja dan anggaran, ini pemborosan," ujar Wakil Ketua DPR Desmond J Mahesa saat rapat bersama Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Sebab, menurut dia, Kejagung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo tak memiliki prestasi. Maka itu, Desmond mengingatkan para rekannya di Komisi III agar tidak mudah menyetujui usulan penambahan anggaran Kejagung tersebut.
"Negara kondisi hari ini ada enggak duitnya? Tambahan ini kita posnya yang mana akan kita tambah di sini? Apakah kita memindahkan anggaran mitra lain ke sini? Ya ini harus diwaspadai," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan itu, dia pun menyinggung putusan praperadilan yang memenangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiga kali berturut-turut terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kesan saya kalau kalah itu ada sesuatu yang salah apakah misalnya kasus Surabaya itu orang yang bersangkutan (La Nyalla) dekat dengan Ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali) misanya, tapi itu kan asumsi," pungkasnya.
"Bicara soal kinerja dan anggaran, ini pemborosan," ujar Wakil Ketua DPR Desmond J Mahesa saat rapat bersama Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Sebab, menurut dia, Kejagung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo tak memiliki prestasi. Maka itu, Desmond mengingatkan para rekannya di Komisi III agar tidak mudah menyetujui usulan penambahan anggaran Kejagung tersebut.
"Negara kondisi hari ini ada enggak duitnya? Tambahan ini kita posnya yang mana akan kita tambah di sini? Apakah kita memindahkan anggaran mitra lain ke sini? Ya ini harus diwaspadai," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan itu, dia pun menyinggung putusan praperadilan yang memenangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiga kali berturut-turut terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kesan saya kalau kalah itu ada sesuatu yang salah apakah misalnya kasus Surabaya itu orang yang bersangkutan (La Nyalla) dekat dengan Ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali) misanya, tapi itu kan asumsi," pungkasnya.
(kri)