DPR Bakal Pelototi Rencana Kejagung Minta Tambah Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengimbau jajaran Komisi III mengkritisi wacana penambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung meminta penambahan anggaran sebesar Rp310 miliar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Kadang di kita, komisi, tidak terlalu perlu dengan angka-angka ini. Namun, belakangan kita harus tahu angka-angka yang diajukan," kata Benny selaku pemimpin rapat kerja Komisi III bersama Kejagung, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, DPR perlu membuat jelas hal-hal yang tidak jelas. "Jangan sampai nanti, pimpinan justru dipanggil penegak hukum soal persetujuan angka yang diajukan tanpa diketahui apa saja peruntuknya," tutur Benny.
Menurut dia, mengkritisi penambahan anggaran yang diajukan Kejagung perlu agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Kalau kita setuju (anggaran ini), kita harus tahu angka-angka pengajuannya. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, (nanti) dipanggil KPK. Makanya ini kita perlu melakukan penggiliran (pendalaman materi) berdasarkan fraksi-fraksi saja," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung meminta penambahan anggaran sebesar Rp310 miliar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Kadang di kita, komisi, tidak terlalu perlu dengan angka-angka ini. Namun, belakangan kita harus tahu angka-angka yang diajukan," kata Benny selaku pemimpin rapat kerja Komisi III bersama Kejagung, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, DPR perlu membuat jelas hal-hal yang tidak jelas. "Jangan sampai nanti, pimpinan justru dipanggil penegak hukum soal persetujuan angka yang diajukan tanpa diketahui apa saja peruntuknya," tutur Benny.
Menurut dia, mengkritisi penambahan anggaran yang diajukan Kejagung perlu agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Kalau kita setuju (anggaran ini), kita harus tahu angka-angka pengajuannya. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, (nanti) dipanggil KPK. Makanya ini kita perlu melakukan penggiliran (pendalaman materi) berdasarkan fraksi-fraksi saja," pungkasnya.
(maf)