Sidang Lanjutan Gugatan Fahri Hamzah Penyampaian Replik

Senin, 06 Juni 2016 - 11:48 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Fahri Hamzah Penyampaian Replik
Sidang Lanjutan Gugatan Fahri Hamzah Penyampaian Replik
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. Wakil Ketua DPR itu menggugat karena tidak terima dirinya dipecat dari keanggotaan PKS.

Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat. Namun, sidang lanjutan kali ini, Fahri Hamzah hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Untuk hari ini masih dalam tahap jawab-menjawab penyampaian replik dari penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/6/2016).

Berdasarkan jadwal sidang lanjutan digelar jam 11.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi hingga waktu yang telah ditetapkan, sidang belum dimulai. (Baca: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna telah mengabulkan permohonan keputusan sela atau provisi yang menyatakan, Fahri Hamzah dapat menjadi kader PKS sampai persidangan gugatan perdata mendapatkan incraht.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4660 seconds (0.1#10.140)