Forum Mahkumjakpol Dinilai Tak Berperan dalam Kisruh La Nyalla

Rabu, 01 Juni 2016 - 12:12 WIB
Forum Mahkumjakpol Dinilai Tak Berperan dalam Kisruh La Nyalla
Forum Mahkumjakpol Dinilai Tak Berperan dalam Kisruh La Nyalla
A A A
JAKARTA - Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol) dinilai tidak berperan dalam polemik status hukum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan, agar seharusnya forum Mahkumjakpol berperan dalam polemik status hukum La Nyalla tersebut.‎ Koordinasi maupun komunikasi dalam forum Mahkumjakpol dianggapnya penting agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Sebab, di satu sisi jaksa ngotot menangkap dan menahan La Nyalla. Kemudian di satu sisi penetapan tersangka La Nyalla di‎batalkan tiga kali berturut-turut oleh pengadilan.

"Nah agar tidak terjadi kebingungan publik dan kesemrawutan penegakan hukum, dan agar tidak ada semacam isu politisasi dalam kasus Nyalla ini, maka saya pikir Mahkumjapol itu harus membicarakan soal ini, ada apa," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Forum Mahkumjakpol itu dinilainya perlu duduk bersama membahas persoalan La Nyalla tersebut.‎ Terlebih, antara jaksa maupun hakim memiliki argumentasi atau keyakinan yang kuat.

"Tapi sayangnya Mahkumjakpol ini enggak berperan, saya yakin kalau komunikasi dan koordinasi atau Mahkumjakpol ini efektif, maka hal-hal seperti ini tidak akan terjadi," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dia mengakui bahwa antar lembaga penegak hukum tidak bisa saling mengintervensi. Namun, koordinasi antara penegak hukum wajar dilakukan.

‎"Jadi ini mungkin belum pernah ada di Indonesia, baru kasus Nyalla ini ada tiga kali dibatalkan oleh hakim, apakah hakim tidak paham, kan itu pertanyaannya, atau jaksanya yang salah, nah ini makanya forum Mahkumjakpol ini saya pikir perlu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi," pungkasnya.

Diketahui, ‎Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan yang memenangkan La Nyalla tiga kali berturut-turut terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).‎ Setelah itu, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Kemarin, La Nyalla dideportasi oleh pemerintah Singapura karena masa kunjungannya sudah habis (Over Stayed). Lalu, ‎pihak Imigrasi Singapura ‎menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura. ‎Setelah tiba di Indonesia, La Nyalla diperiksa Kejaksaan, kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4702 seconds (0.1#10.140)