Kejagung Tetapkan Kepala BPKAD Sumsel Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan soaial Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun 2013.
Tersangka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobin dan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I. Dalam kasus ini, Laonma Tobin dalam melakukan perbuatannya ditemani mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua tersangka telah terbukti bersalah dan merugikan negara mencapai Rp2,38 miliar.
"Dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/6/2016).
Dia menjelaskan, penyaluran dana hibah yang dicairkan oleh kedua tersangka mengalami kesalahan prosedur. Mulai dari adanya pemotongan dan tidak sesuai peruntukan. (Baca: Kejagung Diam-diam Periksa Alex Noerdin Soal Kasus Bansos Sumsel)
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Provinsi Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bantuan sosial dalam APBD sebesar Rp1,4 triliun kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp2,1 triliun.
Tersangka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobin dan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I. Dalam kasus ini, Laonma Tobin dalam melakukan perbuatannya ditemani mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua tersangka telah terbukti bersalah dan merugikan negara mencapai Rp2,38 miliar.
"Dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/6/2016).
Dia menjelaskan, penyaluran dana hibah yang dicairkan oleh kedua tersangka mengalami kesalahan prosedur. Mulai dari adanya pemotongan dan tidak sesuai peruntukan. (Baca: Kejagung Diam-diam Periksa Alex Noerdin Soal Kasus Bansos Sumsel)
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Provinsi Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bantuan sosial dalam APBD sebesar Rp1,4 triliun kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp2,1 triliun.
(kur)