MUI Dukung Pelaksanaan Hukuman Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendukung pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, hukuman kebiri pantas diberikan kepada mereka yang telah melakukan kejahatan seksual. Menurutnya dengan dikebiri akan ada penjeraan bagi pelaku untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Kita kalau itu (tujuannya) untuk penjeraan tidak keberatan. Sebagai hukuman takzir boleh saja,” ujar Ma’ruf di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Meski demikian, hal berbeda menurut Ma’ruf diberikan bagi pelaku kejahatan seksual yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyebut pantas bagi pelaku untuk mendapat hukuman mati.
“Kalau dia sampai membunuh (korbannya), maka dia pantas dihukum mati,” lanjut Ma’ruf.
Ma’ruf menambahkan, di agama Islam sendiri pelaku zina hukumannya adalah rajam. Namun mengingat Indonesia tidak mengenal hukuman jenis itu, maka tepat apabila hukuman kebiri yang diberikan.
“Kalau dia berzina maka sebenarnya di rajam itu (kalau ada). Kalau tidak ya dikebiri,” tambahnya.
Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, hukuman kebiri pantas diberikan kepada mereka yang telah melakukan kejahatan seksual. Menurutnya dengan dikebiri akan ada penjeraan bagi pelaku untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Kita kalau itu (tujuannya) untuk penjeraan tidak keberatan. Sebagai hukuman takzir boleh saja,” ujar Ma’ruf di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Meski demikian, hal berbeda menurut Ma’ruf diberikan bagi pelaku kejahatan seksual yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyebut pantas bagi pelaku untuk mendapat hukuman mati.
“Kalau dia sampai membunuh (korbannya), maka dia pantas dihukum mati,” lanjut Ma’ruf.
Ma’ruf menambahkan, di agama Islam sendiri pelaku zina hukumannya adalah rajam. Namun mengingat Indonesia tidak mengenal hukuman jenis itu, maka tepat apabila hukuman kebiri yang diberikan.
“Kalau dia berzina maka sebenarnya di rajam itu (kalau ada). Kalau tidak ya dikebiri,” tambahnya.
(kri)