Tanggapan Menkes Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Selasa, 31 Mei 2016 - 10:34 WIB
Tanggapan Menkes Soal...
Tanggapan Menkes Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Maraknya kasus kejahatan seksual yang menimpa wanita dan anak-anak di Indonesia menyita perhatian serius pemerintah. Pemerintah pun bertindak tegas dengan di resmikannya Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut berisikan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek angkat bicara.

Menurutnya, hukuman kebiri kimia dimana pelaku berjenis kelamin pria akan disuntikkan hormon wanita yang membuat kadar hormon testosteron mereka lebih rendah.

"Jadi hukuman kebiri kimia mengurangi hormon laki-lakinya saja. Sifat laki-laki seperti gairah seks, kejantanan akan turun. Sehingga diharapkan tidak lagi melakukan kejahatan seksual," ujar Nila di JW Marriott Hotel Kuningan, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

"Kalau ditanya ini (hukuman kebiri) ada unsur penyiksaan sampai bunuh diri memang sebenarnya ini pro dan kontra. Kita jangan lihat dari sisi si pemerkosa saja tapi korban juga. Maka dengan Bapak Presiden saat rapat kita sepakat orang yang melakukan ini, bisa dibayangkan kalau kita punya anak perempuan diperkosa terus sampai meninggal gitu," imbuhnya.

Lanjut Nila, kebiri kimia tidak bisa digunakan untuk terapi. Sementara, untuk proses melakukan kebiri tidak dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, dia mengimbau agar dokter tidak perlu takut melakukan hukuman ini.

"Yang melakukan nanti siapa ya kita lihat, enggaklah (kalau Kemenkes yang melakukan). Soal bertentangan dengan etika kedokteran tapi kalau sudah berdasar keputusan pengadilan ya harus kita lakukan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved