Tanggapan Menkes Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Selasa, 31 Mei 2016 - 10:34 WIB
Tanggapan Menkes Soal...
Tanggapan Menkes Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Maraknya kasus kejahatan seksual yang menimpa wanita dan anak-anak di Indonesia menyita perhatian serius pemerintah. Pemerintah pun bertindak tegas dengan di resmikannya Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut berisikan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek angkat bicara.

Menurutnya, hukuman kebiri kimia dimana pelaku berjenis kelamin pria akan disuntikkan hormon wanita yang membuat kadar hormon testosteron mereka lebih rendah.

"Jadi hukuman kebiri kimia mengurangi hormon laki-lakinya saja. Sifat laki-laki seperti gairah seks, kejantanan akan turun. Sehingga diharapkan tidak lagi melakukan kejahatan seksual," ujar Nila di JW Marriott Hotel Kuningan, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

"Kalau ditanya ini (hukuman kebiri) ada unsur penyiksaan sampai bunuh diri memang sebenarnya ini pro dan kontra. Kita jangan lihat dari sisi si pemerkosa saja tapi korban juga. Maka dengan Bapak Presiden saat rapat kita sepakat orang yang melakukan ini, bisa dibayangkan kalau kita punya anak perempuan diperkosa terus sampai meninggal gitu," imbuhnya.

Lanjut Nila, kebiri kimia tidak bisa digunakan untuk terapi. Sementara, untuk proses melakukan kebiri tidak dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, dia mengimbau agar dokter tidak perlu takut melakukan hukuman ini.

"Yang melakukan nanti siapa ya kita lihat, enggaklah (kalau Kemenkes yang melakukan). Soal bertentangan dengan etika kedokteran tapi kalau sudah berdasar keputusan pengadilan ya harus kita lakukan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved