PAN Siap Dukung Pengesahan Perppu Kebiri dan RUU Minol

Selasa, 31 Mei 2016 - 06:31 WIB
PAN Siap Dukung Pengesahan...
PAN Siap Dukung Pengesahan Perppu Kebiri dan RUU Minol
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perlindungan Anak (Perppu PA) atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri.

Dukungan ini menjadi salah satu rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 PAN yang berlangsung selama tiga hari di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.

"PAN mengapresiasi terbitnya Perppu tentang Perlindungan Anak, di mana di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual," kata Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Senin 30 Mei 2016.

Karena itu menurutnya, Fraksi PAN akan mendukung disahkannya Perppu Kebiri itu menjadi UU dan tentunya memasukkan pemberatan denda dalam revisinya nanti.

Seperti misalnya, pelaku kekerasan seksual didenda Rp5 miliar atau diambil semua hartanya untuk pemulihan korban.

"PAN memahami, kejahatan seksual yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia ini dipicu oleh minuman keras (miras), pornografi dan narkoba," kata Zulkifili.

Karena itu sambung Ketua MPR ini, persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Tentunya hal ini mempertegas dampak negetaif dari peredaran minuman keras di masyarakat luas.

Untuk itu PAN mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Keras dan Alkohol (RUU Minol) dengan mengacu pada masukan masyarakat.

"Agar seluruh jenis minol dilarang diproduksi, didistribusi dan dipasarkan di Indonesia, kecuali di lokasi-lokasi yang telah mendapatkan izin dan wilayah-wilayah tertentu," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7054 seconds (0.1#10.140)