Penerima Suap Tak Diungkap, Pengacara Pegawai PT BA Heran

Senin, 30 Mei 2016 - 16:10 WIB
Penerima Suap Tak Diungkap, Pengacara Pegawai PT BA Heran
Penerima Suap Tak Diungkap, Pengacara Pegawai PT BA Heran
A A A
JAKARTA - Belum terungkapnya identitas penerima suap dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menjadi pertanyaan.

Kuasa hukum dua pegawai PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, Hendra Heriansyah mengaku merasa ada kejanggalan dalam penyidikan kasus kliennya.

Menurut dia, hingga berkas kliennya dinyatakan rampung, namun sampai kini belum muncul identitas penerima suap.

"Itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalau pun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Hendra pun kini menyerahkan pengungkapan identitas penerima suap di persidangan nanti. "Nah itu nanti teknis pembuktian dipersidangan," katanya. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Dugaan Suap PT Brantas)

Hendra menegaskan sejak awal Sudi dan Dandung tidak pernah bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pihak kejaksaan.

"Tidak ada komunikasi ataupun pertemuan, ataupun komitmen dari pihak kami. Maka dari itu kami masih mencari-cari, di mana posisi klien kami sebagai tersangka dan untuk menjadi terdakwa nanti," kata Hendra.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)