Polri Sebut Hukuman Kebiri Bisa Digelar jika Syarat Ini Terpenuhi

Jum'at, 27 Mei 2016 - 13:59 WIB
Polri Sebut Hukuman...
Polri Sebut Hukuman Kebiri Bisa Digelar jika Syarat Ini Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan baru dapat dilakukan jika sudah mendapatkan keputusan tetap atau inkrah.

"Tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy Rafli di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Boy, pelaksanaan hukuman kebiri harus terlebih dahulu melalui proses hukum pidana. Dari proses persidangan nanti, hakim baru dapat memutuskan penjatuhan hukuman baik hukuman tambahan atau tidak.

"Terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik. Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal," ucap Boy Rafli.

Jadi untuk dijatuhkan hukuman tambahan tersebut benar-benar menunggu keputusan inkrah ini mengacu dari proses hukuman yang sudah berlaku selama ini.

"Apakah mau banding atau kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," ungkap Boy Rafli.

Namun untuk eksekutor hukuman kebiri tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara Polri sifatnya hanya pelaksana bantuan.

"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim. Maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandas Boy.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved