Polri Sebut Hukuman Kebiri Bisa Digelar jika Syarat Ini Terpenuhi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan baru dapat dilakukan jika sudah mendapatkan keputusan tetap atau inkrah.
"Tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy Rafli di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Menurut Boy, pelaksanaan hukuman kebiri harus terlebih dahulu melalui proses hukum pidana. Dari proses persidangan nanti, hakim baru dapat memutuskan penjatuhan hukuman baik hukuman tambahan atau tidak.
"Terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik. Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal," ucap Boy Rafli.
Jadi untuk dijatuhkan hukuman tambahan tersebut benar-benar menunggu keputusan inkrah ini mengacu dari proses hukuman yang sudah berlaku selama ini.
"Apakah mau banding atau kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," ungkap Boy Rafli.
Namun untuk eksekutor hukuman kebiri tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara Polri sifatnya hanya pelaksana bantuan.
"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim. Maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandas Boy.
"Tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy Rafli di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Menurut Boy, pelaksanaan hukuman kebiri harus terlebih dahulu melalui proses hukum pidana. Dari proses persidangan nanti, hakim baru dapat memutuskan penjatuhan hukuman baik hukuman tambahan atau tidak.
"Terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik. Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal," ucap Boy Rafli.
Jadi untuk dijatuhkan hukuman tambahan tersebut benar-benar menunggu keputusan inkrah ini mengacu dari proses hukuman yang sudah berlaku selama ini.
"Apakah mau banding atau kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," ungkap Boy Rafli.
Namun untuk eksekutor hukuman kebiri tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara Polri sifatnya hanya pelaksana bantuan.
"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim. Maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandas Boy.
(maf)