Polri Sebut Hukuman Kebiri Bisa Digelar jika Syarat Ini Terpenuhi

Jum'at, 27 Mei 2016 - 13:59 WIB
Polri Sebut Hukuman...
Polri Sebut Hukuman Kebiri Bisa Digelar jika Syarat Ini Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan baru dapat dilakukan jika sudah mendapatkan keputusan tetap atau inkrah.

"Tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy Rafli di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Boy, pelaksanaan hukuman kebiri harus terlebih dahulu melalui proses hukum pidana. Dari proses persidangan nanti, hakim baru dapat memutuskan penjatuhan hukuman baik hukuman tambahan atau tidak.

"Terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik. Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal," ucap Boy Rafli.

Jadi untuk dijatuhkan hukuman tambahan tersebut benar-benar menunggu keputusan inkrah ini mengacu dari proses hukuman yang sudah berlaku selama ini.

"Apakah mau banding atau kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," ungkap Boy Rafli.

Namun untuk eksekutor hukuman kebiri tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara Polri sifatnya hanya pelaksana bantuan.

"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim. Maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandas Boy.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved