Hasil Penggeledahan Kasus PN Kepahiang, KPK Sita Uang dan Dokumen

Jum'at, 27 Mei 2016 - 09:41 WIB
Hasil Penggeledahan...
Hasil Penggeledahan Kasus PN Kepahiang, KPK Sita Uang dan Dokumen
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, saat menggeledah delapan lokasi di Bengkulu.

Penggeledahan yang dilakukan selama dua hari itu untuk mengembangkan informasi dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba.

"Dari lokasi penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).

Namun demikian, Yuyuk tidak merincikan berapa jumlah uang yang berhasil disita penyidik. Dalam kasus ini, Kepala PN Kepahiang, Janner Purba dan koleganya, hakim Toton, ditangkap penyidik KPK sehari sebelum memutus perkara korupsi di RSUD M Yunus, Kepahiang.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua terdakwa, yakni mantan Kepala bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni (ES).

Dari tangan Purba dan Toton, KPK menyita Rp650 juta yang diduga sebagai suap untuk memengaruhi putusan sidang yang akan diketuk pada Selasa, 24 Mei 2016.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba, Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)