Pakar Hukum Pidana Kritik Jokowi terkait Perppu Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Jika sistem penegakan hukumnya tidak serius, dikeluarkannya Perppu Kebiri akan percuma. Begitu kata pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.
Menurut Agustinus, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang disebut Perppu Kebiri yang telah diteken Presiden Jokowi itu berlebihan dan emosional.
Hukuman kebiri pun dianggap tidak perlu, sebab UU lama saja sebenarnya sudah cukup baik. Sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan itu yakni selama 15 tahun sudah cukup lama.
"Masalahnya kan banyak pelaku kekerasan seksual itu hanya mendapatkan hukuman pidana yang ringan atau minimum. Ini yang harus diperhatikan Presiden sebenarnya," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, Presiden Jokowi seharusnya memerhatikan agar jaksa menuntut para pelaku tindak kejahatan, khususnya pelaku kejahatan seksual pada anak, secara lebih serius dan dengan pemberian hukuman yang lebih tinggi.
Selain itu, kata Agustinus, pemberian hukuman pada pelaku kejahatan pun seharusnya diadakan diskusi dahulu dengan Mahkamah Agung agar ganjaran yang diterima pelaku di pengadilan itu bisa dijatuhi hukuman yang serius. Jika itu dilaksanakan, tentu para pelaku kejahatan pun bisa dihukum berat.
"Meski diubah tapi penegakannya tetap sama ya percuma juga. Intinya ada dalam penegakan. Presiden harus menggerakkan semua unsur aparat yang ada, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut lebih serius," pungkasnya.
Menurut Agustinus, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang disebut Perppu Kebiri yang telah diteken Presiden Jokowi itu berlebihan dan emosional.
Hukuman kebiri pun dianggap tidak perlu, sebab UU lama saja sebenarnya sudah cukup baik. Sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan itu yakni selama 15 tahun sudah cukup lama.
"Masalahnya kan banyak pelaku kekerasan seksual itu hanya mendapatkan hukuman pidana yang ringan atau minimum. Ini yang harus diperhatikan Presiden sebenarnya," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, Presiden Jokowi seharusnya memerhatikan agar jaksa menuntut para pelaku tindak kejahatan, khususnya pelaku kejahatan seksual pada anak, secara lebih serius dan dengan pemberian hukuman yang lebih tinggi.
Selain itu, kata Agustinus, pemberian hukuman pada pelaku kejahatan pun seharusnya diadakan diskusi dahulu dengan Mahkamah Agung agar ganjaran yang diterima pelaku di pengadilan itu bisa dijatuhi hukuman yang serius. Jika itu dilaksanakan, tentu para pelaku kejahatan pun bisa dihukum berat.
"Meski diubah tapi penegakannya tetap sama ya percuma juga. Intinya ada dalam penegakan. Presiden harus menggerakkan semua unsur aparat yang ada, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut lebih serius," pungkasnya.
(zik)