Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Ahmad Musadeq

Kamis, 26 Mei 2016 - 20:09 WIB
Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Ahmad Musadeq
Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Ahmad Musadeq
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan tiga orang yang diduga otak penyebar Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, penahan ketiganya didasarkan atas beberapa alasan, yakni salah satunya mencegah tindakan anarkis warga yang kesal dengan Gafatar.

"Pertama, penahanan karena penodaan agama. Lalu, agar efektif pemeriksaan dan ketiga demi keselamatan ketiga pelaku," kata Boy di Ruang Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Melalui penahanan tersebut, kata dia, penyidik lebih mudah dan cepat menuntaskan kasus penodaan agama ini.

"Ada sesuatu yang membuat paham-paham yang disebarkan membuat masyarakat menjadi bingung," ujar Boy.

Untuk diketahui, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gafatar sebagai ajaran sesat.

Gafatar dinyatakan sesat karena metamorfosa dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ahmad Musadeq karena terbukti melakukan penodaan agama.

Musadeq sempat menyatakan tobat, tapi ternyata dia masih menyebarkan alirannya. Belakangan terungkap jika dia adalah sosok di balik ajaran Gafatar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6470 seconds (0.1#10.140)