Venna Melinda: Tempat Sepi Picu Kejahatan Seksual Anak
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian Venna Melinda. Mantan artis sinetron ini menilai tempat sepi bisa memicu terjadinya tindak kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.
Oleh karena itu, Venna mengharapkan para kepala daerah melakukan upaya dengan cara menghidupkan lokasi-lokasi sepi guna mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual.
"Orang sekarang nonton film saja bisa punya ide kok. Sebenarnya adalah menciptakan suasana yang bisa mencegah, makanya jangan ada lagi tempat sepi," kata Venna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mencontohkan, kasus kejahatan seksual seperti yang menimpa Yuyun, siswi berusia 14 tahun, beberapa waktu lalu.
"Dia (Yuyun) bisa sendirian padahal itu siang hari, padahal kalau itu otonomi daerah, pemimpin daerah menciptakan entah angkot, entah situasi yang buat masyarakat ramai lah, tak terjadi," tutur Venna.
Dia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang baru diterbitkan pemerintah bisa membuat jera pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kendati demikian, dia menegaskan memperbaiki pola pikir seseorang lebih penting dibandingkan memberikan hukuman kebiri bagi pelaku. "Kalau otaknya, mindsetnya (pola pikir) belum diperbaiki, masih ke sana (mesum) terus," tutur mantan artis sinetron ini.
Oleh karena itu, Venna mengharapkan para kepala daerah melakukan upaya dengan cara menghidupkan lokasi-lokasi sepi guna mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual.
"Orang sekarang nonton film saja bisa punya ide kok. Sebenarnya adalah menciptakan suasana yang bisa mencegah, makanya jangan ada lagi tempat sepi," kata Venna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mencontohkan, kasus kejahatan seksual seperti yang menimpa Yuyun, siswi berusia 14 tahun, beberapa waktu lalu.
"Dia (Yuyun) bisa sendirian padahal itu siang hari, padahal kalau itu otonomi daerah, pemimpin daerah menciptakan entah angkot, entah situasi yang buat masyarakat ramai lah, tak terjadi," tutur Venna.
Dia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang baru diterbitkan pemerintah bisa membuat jera pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kendati demikian, dia menegaskan memperbaiki pola pikir seseorang lebih penting dibandingkan memberikan hukuman kebiri bagi pelaku. "Kalau otaknya, mindsetnya (pola pikir) belum diperbaiki, masih ke sana (mesum) terus," tutur mantan artis sinetron ini.
(dam)