Pemerintah Diminta Putus Mata Rantai Kejahatan Seksual Anak

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:58 WIB
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Mata Rantai Kejahatan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat langkah radikal untuk melindungi anak Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Terhadap Anak.

"Langkah ini sebagai langkah politik tegas dari presiden yang memimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Asrorun saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/5/2016).

Menurut Asrorun, KPAI sepakat pemerintah menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Dia pun setuju penanganan atas aksi kejahatan itu dilakukan dengan cara luar biasa.

Menurutnya, Perppu tersebut mampu menjawab urgensi dari kegentingan negara dalam menghadapi kejahatan yang dianggap semakin meningkat belakangan ini.

Kendati begitu, KPAI berharap, Perppu tersebut bisa efektif dalam melakukan pencegahan dan memberi efek jera kepada pelaku. "Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Selain dalam posisi hilir, pihaknya berharap pencegahan terhadap pelaku kejahatan seksual anak juga efektif di tingkat hulu. Beberapa caranya dengan pengutan ketahanan di lingkungan keluarga, serta strategi pembangunan sistem pencegahan dini atau early warning system terkait bahayanya kejahatan seksual tersebut.

"Terkait (dampak) potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan games bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diantaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksiml 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Bank, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved