Pemerintah Diminta Putus Mata Rantai Kejahatan Seksual Anak

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:58 WIB
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Mata Rantai Kejahatan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat langkah radikal untuk melindungi anak Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Terhadap Anak.

"Langkah ini sebagai langkah politik tegas dari presiden yang memimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Asrorun saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/5/2016).

Menurut Asrorun, KPAI sepakat pemerintah menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Dia pun setuju penanganan atas aksi kejahatan itu dilakukan dengan cara luar biasa.

Menurutnya, Perppu tersebut mampu menjawab urgensi dari kegentingan negara dalam menghadapi kejahatan yang dianggap semakin meningkat belakangan ini.

Kendati begitu, KPAI berharap, Perppu tersebut bisa efektif dalam melakukan pencegahan dan memberi efek jera kepada pelaku. "Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Selain dalam posisi hilir, pihaknya berharap pencegahan terhadap pelaku kejahatan seksual anak juga efektif di tingkat hulu. Beberapa caranya dengan pengutan ketahanan di lingkungan keluarga, serta strategi pembangunan sistem pencegahan dini atau early warning system terkait bahayanya kejahatan seksual tersebut.

"Terkait (dampak) potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan games bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diantaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksiml 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved