DPR Usulkan Bentuk Dewan Pengawas Operasi Pemberantasan Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Dewan pengawas dinilai perlu dibentuk untuk mengawasi tiap operasi pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun ide pembentukan dewan pengawas itu merupakan usul panitia khusus (Pansus) pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme setelah mendengar pendapat sejumlah fraksi di DPR.
"Dibutuhkan dewan pengawas yang kemudian langsung bisa mengawasi transparansi kinerja audit keuangan yang digunakan dalam operasi-operasi pemberantasan tindak pidana teroris," ujar Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dikatakannya, dewan pengawas itu bisa diisi oleh kalangan akademisi atau pakar. Dewan pengawas yang dimaksud setara dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang mengawasi kinerja kejaksaan atau komisi kepolisian nasional (Kompolnas) yang mengawasi kinerja kepolisian.
"Ini kan menyangkut kedaulatan hak asasi manusia," katanya. Dia menuturkan, operasi pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini tak jauh berbeda dengan penanganan bencana.
"Jangan nanti bereaksi seperti bencana, ada tanggap darurat. Ini sulit untuk dideteksi penggunaannya, karena kan harus ada tender maka perlu diawasi. Karena bisa-bisa tidak tertutup kemungkinan karena operasi yang mendesak dana-dana tidak tersedia bisa gratifikasi," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Dia pun menilai tidak menutup kemungkinan uang Rp100 juta dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk keluarga almarhum terduga teroris Siyono dari titipan pihak tertentu.
"Kemungkinan yang menitip itu punya kepentingan lain yang sama bahayanya dengan tindakan teroris yang kita tangani. Makanya ini dibutuhkan dewan yang khusus mengawasi operasi-operasi penanganan tindakan teroris," pungkasnya.
"Dibutuhkan dewan pengawas yang kemudian langsung bisa mengawasi transparansi kinerja audit keuangan yang digunakan dalam operasi-operasi pemberantasan tindak pidana teroris," ujar Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dikatakannya, dewan pengawas itu bisa diisi oleh kalangan akademisi atau pakar. Dewan pengawas yang dimaksud setara dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang mengawasi kinerja kejaksaan atau komisi kepolisian nasional (Kompolnas) yang mengawasi kinerja kepolisian.
"Ini kan menyangkut kedaulatan hak asasi manusia," katanya. Dia menuturkan, operasi pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini tak jauh berbeda dengan penanganan bencana.
"Jangan nanti bereaksi seperti bencana, ada tanggap darurat. Ini sulit untuk dideteksi penggunaannya, karena kan harus ada tender maka perlu diawasi. Karena bisa-bisa tidak tertutup kemungkinan karena operasi yang mendesak dana-dana tidak tersedia bisa gratifikasi," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Dia pun menilai tidak menutup kemungkinan uang Rp100 juta dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk keluarga almarhum terduga teroris Siyono dari titipan pihak tertentu.
"Kemungkinan yang menitip itu punya kepentingan lain yang sama bahayanya dengan tindakan teroris yang kita tangani. Makanya ini dibutuhkan dewan yang khusus mengawasi operasi-operasi penanganan tindakan teroris," pungkasnya.
(kri)