DPR Siap Bahas Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

Rabu, 25 Mei 2016 - 21:06 WIB
DPR Siap Bahas Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
DPR Siap Bahas Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - DPR siap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (UU).

"Kalau Perppu dikeluarkan, tentu Perppu akan dibawa ke DPR, nanti akan kita bahas untuk jadi undang-undang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR‎ Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

‎Kendati demikian, Perppu itu diharapkan tidak hanya fokus pada perlindungan anak, namun juga upaya untuk menghapus tindak kekerasan seksual. Menurut dia, kekerasan seksual tidak hanya dialami anak-anak, namun orang dewasa. "Apakah Perppu sudah meng-cover, kita lihat," ujar politikus Partai Golkar itu. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Melalui Perppu itu, pemerintah ingin hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat, mulai dari penambahan masa hukuman penjara, kebiri kimia, hingga hukuman mati.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6416 seconds (0.1#10.140)