Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual

Rabu, 25 Mei 2016 - 17:16 WIB
Jokowi Teken Perppu...
Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yg diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain," katanya.

Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. "Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," papar mantan Wali Kota Solo ini.

Presiden melanjutkan, Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.

"Penambahan pasal itu beri ruang hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7272 seconds (0.1#10.140)