Baleg DPR Dengarkan Pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Agenda hari ini, Baleg akan mendengar dari pengusul mengenai materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual tersebut.
"Intinya bahwa kami di baleg merespons itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tambahan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Karena menurut Supratman, pelaku kekerasan seksual sudah biadab dan sangat tidak manusiawi. "Oleh karena itu harus direspons DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan terhadap penindakan pelaku kekerasan seksual," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Adapun kemungkinan poin di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dimasukkan dalam RUU PKS itu, dia tidak bisa memastikan.
"Nanti kita lihat di naskah akademiknya, tapi itu akan berkembang. Soal nanti pembahasan lebih mendalam tentu akan diserahkan pada komisi maupun pansus atau baleg dalam proses pembahasan berikut," pungkasnya.
Agenda hari ini, Baleg akan mendengar dari pengusul mengenai materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual tersebut.
"Intinya bahwa kami di baleg merespons itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tambahan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Karena menurut Supratman, pelaku kekerasan seksual sudah biadab dan sangat tidak manusiawi. "Oleh karena itu harus direspons DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan terhadap penindakan pelaku kekerasan seksual," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Adapun kemungkinan poin di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dimasukkan dalam RUU PKS itu, dia tidak bisa memastikan.
"Nanti kita lihat di naskah akademiknya, tapi itu akan berkembang. Soal nanti pembahasan lebih mendalam tentu akan diserahkan pada komisi maupun pansus atau baleg dalam proses pembahasan berikut," pungkasnya.
(maf)