OTT Hakim PN Kepahiang, Putusan Kasus Korupsi RSUD M Yunus Tertunda

Rabu, 25 Mei 2016 - 11:03 WIB
OTT Hakim PN Kepahiang,...
OTT Hakim PN Kepahiang, Putusan Kasus Korupsi RSUD M Yunus Tertunda
A A A
JAKARTA - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan seorang koleganya, hakim Toton, ditangkap penyidik KPK sehari sebelum memutus perkara korupsi di RSUD M Yunus, Kepahiang, Bengkulu.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni (ES).

Dari tangan Purba dan Toton, KPK menyita Rp650 juta yang diduga sebagai suap untuk memengaruhi putusan sidang yang akan diketuk pada Selasa 24 Mei 2016. Lantas, bagaimana nasib kasus korupsi di RSUD M Yunus, setelah penangkapan ini?

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan, putusan kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus yang tengah disidangkan di PN Kepahiang, menunggu hasil penyidikan KPK.

Pasalnya, aktor utama kasus suap penanganan perkara di PN Kepahiang masih ditahan KPK. "Tergantung ini (hasil penyidikan KPK). Ini ketua PN-nya (yang ditangkap). Belum tahu akan seperti apa," kata Yuyuk, Rabu (25/5/2016).

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7165 seconds (0.1#10.140)