KPK Tangkap Hakim, KY Perketat Pengawasan
A
A
A
JAKARTA - Kepercayaan publik semakin menurun terhadap lembaga penegak hukum menyusul ditangkapnya hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu. Penangkapan hakim ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para aparat penegak hukum, terutama bagi para hakim.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta Mahkamah Agung (MA) lebih terbuka dalam melakukan proses pembenahan internalnya agar kejadian serupa tidak terulang. KY mencatat sejak bulan Januari sampai hari ini, ada sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan delapan hakim kasusnya muncul ke publik.
"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," ujar Farid dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (24/5/2016).
Dia mengingatkan, pengawasan kepada para hakim tidak ditujukan untuk tujuan merusak. Sebaliknya, kata dia, pengawasan justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang belakangan ini semakin terpuruk.
"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," ucapnya.
Menurutnya, KY secepatnya akan mengambil langkah konstruktif melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA terkait ditangkapnya hakim tersebut. Koordinasi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang bisa diambli sesuai kewenangan konstitusional dimiliki KY. (Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Atas Penangkapan di Bengkulu)
"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," tandasnya.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta Mahkamah Agung (MA) lebih terbuka dalam melakukan proses pembenahan internalnya agar kejadian serupa tidak terulang. KY mencatat sejak bulan Januari sampai hari ini, ada sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan delapan hakim kasusnya muncul ke publik.
"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," ujar Farid dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (24/5/2016).
Dia mengingatkan, pengawasan kepada para hakim tidak ditujukan untuk tujuan merusak. Sebaliknya, kata dia, pengawasan justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang belakangan ini semakin terpuruk.
"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," ucapnya.
Menurutnya, KY secepatnya akan mengambil langkah konstruktif melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA terkait ditangkapnya hakim tersebut. Koordinasi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang bisa diambli sesuai kewenangan konstitusional dimiliki KY. (Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Atas Penangkapan di Bengkulu)
"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," tandasnya.
(kur)