Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Akan Cabut Perda Miras
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali membantah soal tudingan dirinya akan mencabut peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan larangan minuman keras (Miras).
"Siapa yang bilang (Perda Miras dicabut)? Siapa media yang muat. Saya enggak pernah ngomong gitu," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku, pihaknya tetap mendukung adanya Perda yang mengatur masalah Miras. Hal itu dilakukan untuk membentengi daerah dari kerusakan generasi muda dan tindakan kriminal.
"Justru kami mendorong daerah itu konsisten membentuk perda miras," jelasnya.
Bahkan menurut Tjahjo, Perda Miras pun diminta diterapkan di daerah-daerah yang mayoritas berpenduduk nonmuslim seperti Papua. Terkait statmen dirinya yang sempat menyatakan akan mencabut Perda Miras, Tjahjo mengaku media tertentu sudah menyampaikan permohonan maaf kepadanya. Menurutnya, peristiwa tersebut untuk menjadi pelajaran semua pihak.
"Ini koreksi sehingga kepala daerah harus konsisten termasuk peredarannya, hanya boleh beredar di hotel saja, hanya turis asing saja. Kalau yang oplosan itu gimana itu kan bagian dari miras juga. Ini harus tegas," pungkasnya.
"Siapa yang bilang (Perda Miras dicabut)? Siapa media yang muat. Saya enggak pernah ngomong gitu," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku, pihaknya tetap mendukung adanya Perda yang mengatur masalah Miras. Hal itu dilakukan untuk membentengi daerah dari kerusakan generasi muda dan tindakan kriminal.
"Justru kami mendorong daerah itu konsisten membentuk perda miras," jelasnya.
Bahkan menurut Tjahjo, Perda Miras pun diminta diterapkan di daerah-daerah yang mayoritas berpenduduk nonmuslim seperti Papua. Terkait statmen dirinya yang sempat menyatakan akan mencabut Perda Miras, Tjahjo mengaku media tertentu sudah menyampaikan permohonan maaf kepadanya. Menurutnya, peristiwa tersebut untuk menjadi pelajaran semua pihak.
"Ini koreksi sehingga kepala daerah harus konsisten termasuk peredarannya, hanya boleh beredar di hotel saja, hanya turis asing saja. Kalau yang oplosan itu gimana itu kan bagian dari miras juga. Ini harus tegas," pungkasnya.
(kri)