DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras

Senin, 23 Mei 2016 - 12:16 WIB
DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras
DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras
A A A
JAKARTA - Mendagri saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya adalah Perda Minuman Keras (Miras).

Terkait hal ini, Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi mengatakan, terkait wacana akan membatalkan Perda Miras, Mendagri seharusnya memperhatikan berbagai hal.

"Mendagri harus melihat alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan atau kesusilaan," kata Arwani melalui siaran pers kepada media, Senin (23/5/2016).

"Artinya dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda (Pemerintah Daerah) melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pemerintah, semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah.

"Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.

Anggota Komisi II DPR ini juga mengatakan, apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minol yang saat ini dibahas di DPR.

"Secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya," ungkap Arwani.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7335 seconds (0.1#10.140)
pixels