DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras

Senin, 23 Mei 2016 - 12:16 WIB
DPR Minta Mendagri Pikir...
DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras
A A A
JAKARTA - Mendagri saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya adalah Perda Minuman Keras (Miras).

Terkait hal ini, Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi mengatakan, terkait wacana akan membatalkan Perda Miras, Mendagri seharusnya memperhatikan berbagai hal.

"Mendagri harus melihat alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan atau kesusilaan," kata Arwani melalui siaran pers kepada media, Senin (23/5/2016).

"Artinya dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda (Pemerintah Daerah) melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pemerintah, semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah.

"Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.

Anggota Komisi II DPR ini juga mengatakan, apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minol yang saat ini dibahas di DPR.

"Secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya," ungkap Arwani.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved