Ini Empat Alasan IPW Tolak Perpanjangan Jabatan Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Barodin Haiti pada Juli nanti memasuki masa pensiun. Seiring kian dekatnya akhir masa jabatan Badrodin, muncul wacana tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu memperpanjang masa jabatan Badrodin.
“Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan Kapolri baru, diharapkan berorientasi ke masa depan dan bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri,” kata Neta dalam siaran persnya, Minggu (22/5/2016).
Menurut Neta, ada empat alasan kuat tidak perlu ada perpanjangan masa jabatan Badrodin. Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten dengan semangat Revolusi Mental untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri seperti buruknya pelayanan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua, kata Haiti, Badrodin tidak memiliki prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Menurut dia, ada sejumlah kasus korupsi yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
"Lalu Operasi Tinombala tak kunjung melumpuhkan Santoso padahal cuman didukung 21 pengikut,” papar Neta. (Baca juga: IPW Prediksi Tiga Nama Geser Posisi Kapolri Badrodin Haiti)
Ketiga, lanjut dia, perpanjangan Badrodin sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan yang terakhir adalah perpanjangan masa jabatan Badrodin hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu memperpanjang masa jabatan Badrodin.
“Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan Kapolri baru, diharapkan berorientasi ke masa depan dan bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri,” kata Neta dalam siaran persnya, Minggu (22/5/2016).
Menurut Neta, ada empat alasan kuat tidak perlu ada perpanjangan masa jabatan Badrodin. Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten dengan semangat Revolusi Mental untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri seperti buruknya pelayanan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua, kata Haiti, Badrodin tidak memiliki prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Menurut dia, ada sejumlah kasus korupsi yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
"Lalu Operasi Tinombala tak kunjung melumpuhkan Santoso padahal cuman didukung 21 pengikut,” papar Neta. (Baca juga: IPW Prediksi Tiga Nama Geser Posisi Kapolri Badrodin Haiti)
Ketiga, lanjut dia, perpanjangan Badrodin sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan yang terakhir adalah perpanjangan masa jabatan Badrodin hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir.
(dam)