Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Tak Miliki Landasan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, wacana perpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak memiliki landasan hukum.
Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, perpanjangan jabatan Kapolri juga tak dibenarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Makanya tidak dibenarkan adanya perpanjangan masa jabatan," kata Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sarifuddin mengatakan, Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian sudah jelas dan tegas, bahwa usia pensiun anggota Polri bisa dipertahankan hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Kemudian lanjut Sarifuddin, pada Ayat 2 dijelaskan bahwa keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan.
Itu pun sambung dia, hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun.
"Pertanyaanya, keahlian apa yang dimiliki Kapolri sesuai PP tersebut? Beliau tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak atau kriteria lain yang disyaratkan PP tersebut," pungkasnya.
Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, perpanjangan jabatan Kapolri juga tak dibenarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Makanya tidak dibenarkan adanya perpanjangan masa jabatan," kata Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sarifuddin mengatakan, Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian sudah jelas dan tegas, bahwa usia pensiun anggota Polri bisa dipertahankan hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Kemudian lanjut Sarifuddin, pada Ayat 2 dijelaskan bahwa keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan.
Itu pun sambung dia, hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun.
"Pertanyaanya, keahlian apa yang dimiliki Kapolri sesuai PP tersebut? Beliau tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak atau kriteria lain yang disyaratkan PP tersebut," pungkasnya.
(maf)