Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Hambat Regenerasi
A
A
A
JAKARTA - Perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dinilai bisa menghambat regenerasi di Korps Bhayangkara. Terlebih, tidak ada undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kapolri.
"Setahu saya, perpanjangan itu bisa dilakukan terhadap para sersan. Kenapa sersan? Karena keahliannya, Polri membutuhkan keahliannya," ujar Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sedangkan Kapolri merupakan jabatan politis. Karena jabatan politis, kata dia, tidak ada alasan mendesak untuk memperpanjang jabatan kapolri itu.
"Kalau diperpanjang, maka akan menjadi stag di Polri itu, tidak ada terjadi regenerasi. Bisa dibayangkan, kalau diperpanjang, maka angkatan yang akan menyusul berhenti di bawah," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Maka itu, dia berharap agar Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri segera membahas calon Kapolri pengganti Badrodin Haiti.
"Tentang wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri itu, kita tidak mau berwacana, tapi kita selalu bicara hukum, apa dasar hukumnya?" pungkasnya.
"Setahu saya, perpanjangan itu bisa dilakukan terhadap para sersan. Kenapa sersan? Karena keahliannya, Polri membutuhkan keahliannya," ujar Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sedangkan Kapolri merupakan jabatan politis. Karena jabatan politis, kata dia, tidak ada alasan mendesak untuk memperpanjang jabatan kapolri itu.
"Kalau diperpanjang, maka akan menjadi stag di Polri itu, tidak ada terjadi regenerasi. Bisa dibayangkan, kalau diperpanjang, maka angkatan yang akan menyusul berhenti di bawah," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Maka itu, dia berharap agar Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri segera membahas calon Kapolri pengganti Badrodin Haiti.
"Tentang wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri itu, kita tidak mau berwacana, tapi kita selalu bicara hukum, apa dasar hukumnya?" pungkasnya.
(kri)