Reaksi Menag Soal Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi di negeri ini. Bahkan kekerasan dilakukan dengan cara yang keji hingga menghilangkan nyawa korban.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan masyarakat luas. Menyikapi fenomena ini, pemerintah berencana membuat aturan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak juga membuat prihatin Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Melalui akun Twitternya, Lukman menilai untuk mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan memperberat hukuman terhadap pelaku.
"Pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jadi tak bermakna tanpa diiringi keberpihakan hakim pada korban," tulis Lukman melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin, Kamis 19 Mei 2016.
Lukman juga mengomentari tweet netizen mengenai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pencabulan anak-anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur.
"Terlalu ringan," tulis Lukman. (Baca juga: Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara)
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan masyarakat luas. Menyikapi fenomena ini, pemerintah berencana membuat aturan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak juga membuat prihatin Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Melalui akun Twitternya, Lukman menilai untuk mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan memperberat hukuman terhadap pelaku.
"Pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jadi tak bermakna tanpa diiringi keberpihakan hakim pada korban," tulis Lukman melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin, Kamis 19 Mei 2016.
Lukman juga mengomentari tweet netizen mengenai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pencabulan anak-anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur.
"Terlalu ringan," tulis Lukman. (Baca juga: Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara)
(dam)