Kasus Reklamasi, KPK Periksa Pegawai BUMN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Hasdar Hasan Rani.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Hasdar diperiksa untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Dia (Hasdar) diperiksa untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah disidik KPK. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelanya. (Baca: Usai Diperiksa KPK, Sunny Beberkan Perannya dalam Kasus Reklamasi)
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Hasdar diperiksa untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Dia (Hasdar) diperiksa untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah disidik KPK. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelanya. (Baca: Usai Diperiksa KPK, Sunny Beberkan Perannya dalam Kasus Reklamasi)
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
(kur)