Fahri Hamzah Sebut Pemecatan Dirinya Keputusan Fatal Elite PKS
Senin, 16 Mei 2016 - 23:56 WIB
Fahri Hamzah Sebut Pemecatan Dirinya Keputusan Fatal Elite PKS
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini telah menjadwalkan sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap kelima petinggi Partai keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang tersebut beragendakan mendengar jawaban atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Fahri Hamzah, namun pihak tergugat belum dapat memberi jawaban.
Menurut Fahri Hamzah, kelima tergugat tersebut merasa kesulitan membuat jawaban karena telah melakukan kesalahan yang fatal yaitu menghentikan jenjang keanggotan dari PKS yang sama sekali tidak memiliki prosedur dan dasar hukum.
"Sekali lagi sadari tindakan fatal dari pimpinan partai untuk kemudian revisi dan akui kesalahannya," ujar Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Pasalnya, jika memang pemecatan terhadap Fahri sudah berdasarkan hukum, tentu pada sidang kali ini pihak tergugat sudah sepatutnya dapat memberikan jawaban atas gugatan.
"Itu kan artinya retorika, artinya memang kesalahan ini enggak bisa dijawab karena terlalu fatal," kata Fahri.
Sebelumnya,melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada hari Selasa 5 April 2016 telah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkin atas pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.
Sidang tersebut beragendakan mendengar jawaban atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Fahri Hamzah, namun pihak tergugat belum dapat memberi jawaban.
Menurut Fahri Hamzah, kelima tergugat tersebut merasa kesulitan membuat jawaban karena telah melakukan kesalahan yang fatal yaitu menghentikan jenjang keanggotan dari PKS yang sama sekali tidak memiliki prosedur dan dasar hukum.
"Sekali lagi sadari tindakan fatal dari pimpinan partai untuk kemudian revisi dan akui kesalahannya," ujar Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Pasalnya, jika memang pemecatan terhadap Fahri sudah berdasarkan hukum, tentu pada sidang kali ini pihak tergugat sudah sepatutnya dapat memberikan jawaban atas gugatan.
"Itu kan artinya retorika, artinya memang kesalahan ini enggak bisa dijawab karena terlalu fatal," kata Fahri.
Sebelumnya,melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada hari Selasa 5 April 2016 telah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkin atas pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.
(kri)