Gugatan Fahri Hamzah Dikabulkan Hakim, Begini Reaksi PKS
Senin, 16 Mei 2016 - 16:18 WIB
Gugatan Fahri Hamzah Dikabulkan Hakim, Begini Reaksi PKS
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding atas putusan provisi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah.
Putusan sela yang menyatakan Fahri masih menjadi kader PKS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinilai aneh. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)
Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Kami akan ajukan banding, permohonan provisi Fahri ini aneh bin ajaib, suatu hal yang mustahil dan patut dipertanyakan," kata Zainuddin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurut Zainuddin, permohonan Fahri tidak memiliki pertimbangan hukum karena putusan permohonan dilakukan sebelum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
"Bagaimana mungkin seorang majelis hakim membuat mengabulkan permohonan provisi Fahri hanya cukup mendengarkan gugatan dari penggugat tanpa mendengar jawaban dari kami," kata Zainuddin Paru.
Dia menilai putusan hakim terburu-buru."Kita tanda tanya ada apakah dengan ketergesahan ini? Apakah dengan kehadiran Fahri memengaruhi loyalitas kemudian bertindak adil melakukan putusan perkara?" ujarnya.
Putusan sela yang menyatakan Fahri masih menjadi kader PKS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinilai aneh. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)
Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Kami akan ajukan banding, permohonan provisi Fahri ini aneh bin ajaib, suatu hal yang mustahil dan patut dipertanyakan," kata Zainuddin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurut Zainuddin, permohonan Fahri tidak memiliki pertimbangan hukum karena putusan permohonan dilakukan sebelum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
"Bagaimana mungkin seorang majelis hakim membuat mengabulkan permohonan provisi Fahri hanya cukup mendengarkan gugatan dari penggugat tanpa mendengar jawaban dari kami," kata Zainuddin Paru.
Dia menilai putusan hakim terburu-buru."Kita tanda tanya ada apakah dengan ketergesahan ini? Apakah dengan kehadiran Fahri memengaruhi loyalitas kemudian bertindak adil melakukan putusan perkara?" ujarnya.
(dam)