KPK Periksa Politikus Nasdem Soal Rapat Raperda Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Bestari mengaku ditanya penyidik tentang jumlah kuorum anggota DPRD yang dikabarkan kurang dari separuh anggota dalam rapat membahas raperda tersebut.
"Masalah tidak kuorum saja," ujar Bestari di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Bestari yang duduk di Komisi D DPRD DKI itu juga mengaku tidak mengenal sosok Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) yang sudah jadi tersangka kasus ini.
"Kan saya tidak kenal," ujar Bestari yang juga menjadi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
Saat ditanya mengenai komentar staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja yang menyebut DPRD yang akan membuat buntu pembahasan raperda jika ada penambahan kontribusi, Bestari membantahnya.
Menurut dia, tak ada ancaman deadlock dalam pembahasan raperda, namun sejumlah anggota dibenarkan menolak tambahan kontribusi tersebut. "Tidak ada. Tidak ada. ā€ˇHanya beberapa tidak setuju. Kemudian ketidakhadiran (tidak kuorum) karena ada hal-hal yang lain," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni dua tersangka pemberi suap Rp2 miliar, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APLN Trinanda Prihantoro dengan tersangka penerima suap Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Bestari mengaku ditanya penyidik tentang jumlah kuorum anggota DPRD yang dikabarkan kurang dari separuh anggota dalam rapat membahas raperda tersebut.
"Masalah tidak kuorum saja," ujar Bestari di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Bestari yang duduk di Komisi D DPRD DKI itu juga mengaku tidak mengenal sosok Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) yang sudah jadi tersangka kasus ini.
"Kan saya tidak kenal," ujar Bestari yang juga menjadi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
Saat ditanya mengenai komentar staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja yang menyebut DPRD yang akan membuat buntu pembahasan raperda jika ada penambahan kontribusi, Bestari membantahnya.
Menurut dia, tak ada ancaman deadlock dalam pembahasan raperda, namun sejumlah anggota dibenarkan menolak tambahan kontribusi tersebut. "Tidak ada. Tidak ada. ā€ˇHanya beberapa tidak setuju. Kemudian ketidakhadiran (tidak kuorum) karena ada hal-hal yang lain," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni dua tersangka pemberi suap Rp2 miliar, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APLN Trinanda Prihantoro dengan tersangka penerima suap Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
(dam)