Politikus Ini Setuju Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jum'at, 13 Mei 2016 - 10:10 WIB
Politikus Ini Setuju Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Politikus Ini Setuju Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut dia, perppu diperlukan untuk mengatasi situasi luar biasa terkait kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. "Sikap saya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mendukung dan setuju Presiden segera mengeluarkan perppu," kata Malik melalui keterangan tertulis, Kamis 12 Mei 2016.

Dia mengusulkan perppu berisi pasal yang memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. "Pemberatan itu bisa berbentuk hukuman kebiri atau pemberatan hukuman penjara dan denda," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kedua, perppu juga berisi instruksi kepada seluruh kepala daerah meliputi gubernur, bupati, wali kota untuk membuat peraturan daerah tentang perlindungan anak.

Menurut dia, revisi Undang-undang tentang Perlindungan Anak akan tetap dilakukan. Namun revisi itu sifatnya jangka panjang dan butuh waktu lama. "Kita perlu keputusan politik Presiden untuk segera menyikapi situasi genting dan berbahaya terhadap masa depan anak Indonesia," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6010 seconds (0.1#10.140)