Pemerintah Dorong RUU PKS Masuk Prioritas Prolegnas 2016
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sepakat bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. Maka itu, Pemerintah siap membahas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual bersama badan legislasi (Baleg) DPR.
"Pemerintah dengan senang hati menerima draf rencana undang-undang kajian akademiknya, saya sebagai Menkumham akan bekerjasama dengan Baleg DPR bersama-sama membuat rencana UU menjadi rencana prioritas untuk kita sahkan bersama-sama pada tahun ini, mohon dukungannya," ujar Menkumham Yasonna Laoly di Komplek Metropole Megaria, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Dia juga menegaskan, bahwa komitmen pemerintah atas persoalan kejahatan seksual terhadap anak sudah jelas. Yakni, memutuskan untuk memperberat hukumn bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Secara khusus kita akan mengeluarkan Perppu untuk UU amandemen UU Perlindungan Anak, dan ada hukuman tambahan yang diberikan seperti diberitakan di media," tuturnya.
Dia pun berharap, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kejahatan seksual terhadap anak itu segera diterbitkan. "Dan nanti pembahasannya di DPR bisa dapat kita selesaikan pada masa sidang akan datang," imbuhnya.
"Pemerintah dengan senang hati menerima draf rencana undang-undang kajian akademiknya, saya sebagai Menkumham akan bekerjasama dengan Baleg DPR bersama-sama membuat rencana UU menjadi rencana prioritas untuk kita sahkan bersama-sama pada tahun ini, mohon dukungannya," ujar Menkumham Yasonna Laoly di Komplek Metropole Megaria, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Dia juga menegaskan, bahwa komitmen pemerintah atas persoalan kejahatan seksual terhadap anak sudah jelas. Yakni, memutuskan untuk memperberat hukumn bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Secara khusus kita akan mengeluarkan Perppu untuk UU amandemen UU Perlindungan Anak, dan ada hukuman tambahan yang diberikan seperti diberitakan di media," tuturnya.
Dia pun berharap, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kejahatan seksual terhadap anak itu segera diterbitkan. "Dan nanti pembahasannya di DPR bisa dapat kita selesaikan pada masa sidang akan datang," imbuhnya.
(kri)