KPK Buru Aset Properti Atas Nama Mohamad Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu aset atas nama Mohamad Sanusi kepada PT Agung Podomoro Lang (PT APL). Melalui Direktur Legal PT APL Miarni Ang, KPK melacak sejumlah data dan dokumen kepemilikan aset atas nama Sanusi.
"Penyidik KPK telah minta kepada kami data atau dokumen kepemilikan aset atau properti atas nama MSN, baik yang atas nama yang bersangkutan maupun orang-orang lainnya. Berikut surat pemesanan, PPJB, kuitansi, rekening koran perusahaan dan dokumen-dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual beli," kata Miarni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Dalam pemeriksaan siang tadi, Miarni mengaku telah menyerahkan semua dokumen berikut kronologisnya kepada penyidik KPK. Pemburuan aset ini disinyalir sebagai langkah KPK merespons pengakuan Sanusi terkait asal uang USD10.000 yang ditemukan penyidik di lemari besi di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Sanusi mengaku uang itu diperoleh dari sejumlah bisnis properti di wilayah Thamrin City. Namun demikian, Miarni menyatakan perolehan aset Sanusi tidak ada kaitannya dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi.
"Semua pemesanan atau perolehan aset properti oleh pihak MSN dilakukan beberapa tahun sebelum adanya raperda dan pembahasannya," kata Miarni.
"Oleh karenanya, hal pemesanan maupun perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitannya atau indikasi keterkaitan dengan reklamasi, raperda maupun proses pembahasannya. Juga tidak ada kaitan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS, apalagi pihak APLN," imbuhnya.
"Penyidik KPK telah minta kepada kami data atau dokumen kepemilikan aset atau properti atas nama MSN, baik yang atas nama yang bersangkutan maupun orang-orang lainnya. Berikut surat pemesanan, PPJB, kuitansi, rekening koran perusahaan dan dokumen-dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual beli," kata Miarni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Dalam pemeriksaan siang tadi, Miarni mengaku telah menyerahkan semua dokumen berikut kronologisnya kepada penyidik KPK. Pemburuan aset ini disinyalir sebagai langkah KPK merespons pengakuan Sanusi terkait asal uang USD10.000 yang ditemukan penyidik di lemari besi di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Sanusi mengaku uang itu diperoleh dari sejumlah bisnis properti di wilayah Thamrin City. Namun demikian, Miarni menyatakan perolehan aset Sanusi tidak ada kaitannya dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi.
"Semua pemesanan atau perolehan aset properti oleh pihak MSN dilakukan beberapa tahun sebelum adanya raperda dan pembahasannya," kata Miarni.
"Oleh karenanya, hal pemesanan maupun perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitannya atau indikasi keterkaitan dengan reklamasi, raperda maupun proses pembahasannya. Juga tidak ada kaitan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS, apalagi pihak APLN," imbuhnya.
(kri)