Terdakwa Khoir Pastikan Ada Jatah Proyek 2 Petinggi PKB
Kamis, 12 Mei 2016 - 19:07 WIB
Terdakwa Khoir Pastikan Ada Jatah Proyek 2 Petinggi PKB
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir memastikan ada jatah proyek program aspirasi yang disodorkan dua petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keduanya yakni Anggota Komisi V DPR sekaligus Wakil Sekretaris Fraksi PKB di DPR Mohamad Toha dan Anggota Komisi V DPR sekaligus Ketua DPW PKB Provinsi Lampung Musa Zainuddin.
Pernyataan itu dilontarkan Khoir di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta saat Khoir diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (12/5/2016). Khoir merupakan pemberi dalam kasus dugaan suap pemulusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utata.
Mulanya, Khoir menuturkan, dirinya diperkenalkan dengan Toha oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Maluku dan Maluku Utara.
Perkenalan terjadi di sela-sela kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi V DPR ke Maluku-Maluku Utara pada Agustus 2015. "Pak Toha dikenalkan di kediaman Bupati Maluku Tengah. Saya dikenalkan sebagai kontraktor," kata Khoir.
Perbincangan serius tapi santai terjadi. Toha mengutarakan punya dana aspirasi dalam bentuk proyek yang alokasikan di Maluku atau Maluku Utara.
"Pak Toha sempat bilang, dia punya dana aspirasi Rp200 miliar. Saya masih enggak terlalu tahu masalah dana aspirasi. Pak Amran tanya kalau nanti bersedia, ini nanti ikut kerja. Saya bilang kalau bisa kerja ya saya kerjakan. Waktu itu tukeran nomor sama Pak Toha," ujar Khoir.
September 2015, Khoir sempat bertemu Toha di Senayan City, Jakarta. Dalam pertemuan hadir juga Musa Zainuddin. Ketika itu Toha memperkenalkan Khoir ke Musa.
"Pak Toha bilang ada pergantian kapoksi Pak Toha ke Pak Musa. Katanya dana aspirasi dialihkan ke Pak Musa. Pak Musa juga bilang ada 160 (Rp160 miliar) lagi, tolong disampaikan ke Amran. Tapi ternyata Amran tahu duluan," tutur Khoir.
Beberapa hari kemudian, lanjut Khoir, dirinya diundang oleh Amran untuk ke Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan. Ternyata Amran dan Musa sudah janjian ketemu di situ.
"Jam 10, Pak Musa baru datang. Lalu dibahas soal dana aspirasi Toha ke Musa, lalu penambahan 160 (Rp160 miliar). Eh, malah kata Musa ada lagi tambahan 140 (Rp140 miliar)," bebernya.
Khoir menegaskan, dalam pembahasan itu Musa sepakat jatah dana (program) aspirasi milik Musa untuk jalan di Maluku Utara dikerjakan Khoir. "Dibilang ada bagiannya lah (Khoir dikasi bagian pengerjaan jalan). Tapi waktu itu belum bicara mengenai fee," tandas Khoir.
Dari dakwaan dan fakta persidangan Khoir, dua proyek aspirasi Musa bernilai total Rp104,76 miliar. Proyek akan dikerjakan Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Asenk.
Pertama, Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku senilai Rp50,44 miliar akan dikerjakan Khoir.
Kedua, proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman Rp54,32 miliar akan dikerjakan Asenk.
Keduanya yakni Anggota Komisi V DPR sekaligus Wakil Sekretaris Fraksi PKB di DPR Mohamad Toha dan Anggota Komisi V DPR sekaligus Ketua DPW PKB Provinsi Lampung Musa Zainuddin.
Pernyataan itu dilontarkan Khoir di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta saat Khoir diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (12/5/2016). Khoir merupakan pemberi dalam kasus dugaan suap pemulusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utata.
Mulanya, Khoir menuturkan, dirinya diperkenalkan dengan Toha oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Maluku dan Maluku Utara.
Perkenalan terjadi di sela-sela kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi V DPR ke Maluku-Maluku Utara pada Agustus 2015. "Pak Toha dikenalkan di kediaman Bupati Maluku Tengah. Saya dikenalkan sebagai kontraktor," kata Khoir.
Perbincangan serius tapi santai terjadi. Toha mengutarakan punya dana aspirasi dalam bentuk proyek yang alokasikan di Maluku atau Maluku Utara.
"Pak Toha sempat bilang, dia punya dana aspirasi Rp200 miliar. Saya masih enggak terlalu tahu masalah dana aspirasi. Pak Amran tanya kalau nanti bersedia, ini nanti ikut kerja. Saya bilang kalau bisa kerja ya saya kerjakan. Waktu itu tukeran nomor sama Pak Toha," ujar Khoir.
September 2015, Khoir sempat bertemu Toha di Senayan City, Jakarta. Dalam pertemuan hadir juga Musa Zainuddin. Ketika itu Toha memperkenalkan Khoir ke Musa.
"Pak Toha bilang ada pergantian kapoksi Pak Toha ke Pak Musa. Katanya dana aspirasi dialihkan ke Pak Musa. Pak Musa juga bilang ada 160 (Rp160 miliar) lagi, tolong disampaikan ke Amran. Tapi ternyata Amran tahu duluan," tutur Khoir.
Beberapa hari kemudian, lanjut Khoir, dirinya diundang oleh Amran untuk ke Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan. Ternyata Amran dan Musa sudah janjian ketemu di situ.
"Jam 10, Pak Musa baru datang. Lalu dibahas soal dana aspirasi Toha ke Musa, lalu penambahan 160 (Rp160 miliar). Eh, malah kata Musa ada lagi tambahan 140 (Rp140 miliar)," bebernya.
Khoir menegaskan, dalam pembahasan itu Musa sepakat jatah dana (program) aspirasi milik Musa untuk jalan di Maluku Utara dikerjakan Khoir. "Dibilang ada bagiannya lah (Khoir dikasi bagian pengerjaan jalan). Tapi waktu itu belum bicara mengenai fee," tandas Khoir.
Dari dakwaan dan fakta persidangan Khoir, dua proyek aspirasi Musa bernilai total Rp104,76 miliar. Proyek akan dikerjakan Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Asenk.
Pertama, Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku senilai Rp50,44 miliar akan dikerjakan Khoir.
Kedua, proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman Rp54,32 miliar akan dikerjakan Asenk.
(kri)