Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 12 Mei 2016 - 13:29 WIB
Kapolri Tegaskan Penyebar...
Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, jika pelaku terbukti mengandung unsur penyebaran paham komunisme maka dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016). (Baca juga: Hati-hati, Pakai Baju Bergambar Palu Arit Bisa Ditangkap)

Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.

"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.

Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.

"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin.
(dam)
Berita Terkait
Pernyataan Tegas HMI...
Pernyataan Tegas HMI Soal Komunisme
PKS: Pancasila Yes,...
PKS: Pancasila Yes, Komunisme No
Sisa-sisa Komunisme...
Sisa-sisa Komunisme di Mutiara Danube
Isu Komunisme, Ketua...
Isu Komunisme, Ketua KNPI: Hentikan Saling Tuding
PKS: Pancasila So Pasti...
PKS: Pancasila So Pasti Yes, Komunisme No
Pendiri Kelompok Pemberontak...
Pendiri Kelompok Pemberontak Peru Abimael Guzman Meninggal Dunia
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved