Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 12 Mei 2016 - 13:29 WIB
Kapolri Tegaskan Penyebar...
Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, jika pelaku terbukti mengandung unsur penyebaran paham komunisme maka dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016). (Baca juga: Hati-hati, Pakai Baju Bergambar Palu Arit Bisa Ditangkap)

Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.

"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.

Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.

"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin.
(dam)
Berita Terkait
Pernyataan Tegas HMI...
Pernyataan Tegas HMI Soal Komunisme
PKS: Pancasila Yes,...
PKS: Pancasila Yes, Komunisme No
Sisa-sisa Komunisme...
Sisa-sisa Komunisme di Mutiara Danube
Isu Komunisme, Ketua...
Isu Komunisme, Ketua KNPI: Hentikan Saling Tuding
PKS: Pancasila So Pasti...
PKS: Pancasila So Pasti Yes, Komunisme No
Pendiri Kelompok Pemberontak...
Pendiri Kelompok Pemberontak Peru Abimael Guzman Meninggal Dunia
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved