KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual Anak

Rabu, 11 Mei 2016 - 17:48 WIB
KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual Anak
KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Menkumham waktu itu apakah melalui amandemen UU atau melalui Perppu. Saya selalu tegas Perppu, karena Perppu terkait dengan kemendesakan," ujar Asrorun di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Asrorun menolak payung hukum untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak dibahas melalui undang-undang di DPR. Pasalnya, pembahasan politik di DPR akan memakan waktu dan lama.

"Apalagi ini UU yang berkaitan dengan proses sosial. Kita paham gimana proses pembahasan bila terkait dengan masalah sosial," ungkapnya.

Asrorun menekankan, dalam Perppu tersebut diatur sanksi pemberatan bagi pelaku kejahatan. Meski begitu, dia mendengar Perppu itu sebenarnya sudah menjadi keputusan presiden dalam rapat terbatas.

"Maka tadi presiden mendengar progresnya ada beberapa pertimbangan bagi peserta yang memberikan catatan penolakan terhadap kebiri, dengan pertimbangan soal etika dan HAM dan sebagainya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5312 seconds (0.1#10.140)