Eksepsi Dikabulkan, Hakim PN Jaksel Bebaskan Ongen
A
A
A
JAKARTA - Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima eksepsi Yulianus Paonganan alias Ongen. Dia pun bebas setelah hakim membacakan putusan dalam sidang dengan agenda putusan sela.
Majelis Hakim Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum. Menurut Nusyam, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.
"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP Ayat 2," kata dia saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.
Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang diberatkan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh majelis hakim. Adapun tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen.
Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.
"Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan Ongen harus dibebaskan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum Ongen, Bagindo Fahmi menuturkan ada tiga poin penting yang membuat Ongen dibebaskan. "Pertama, masalah dakwaan itu harus ada di tanggal, Pasal 143 KUHAP. Itu tidak ada tanggal, fatal sekali, syarat materil itu," kata Fahmi.
"Kedua, mengenai penyampaian surat dakwaan itu Pasal 143 Ayat 4, harus bersamaan dengan pelimpahan perkara. Ini tidak disampaikan," tambahnya
Ketiga, dianggap salah juga karena yang melaksanakan ketetapan hakim itu penuntut umum, bukan LP (laporan polisi). Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum tidak masuk dalam hukum positif.
Sementara itu, JPU Sangaji menolak untuk diwawancarai. Dia hanya diam dan meninggalkan area sidang saat diburu awak media.
Sementara Ongen usai sidang mengatakan hakim PN Jaksel cukup bijaksana dengan menerima eksepinya sehingga dirinya bebas dari tahanan. “Saya pikir ini cukup bagus, karena jika dilanjutkan Jokowi harus hadir. Saya sudah ampuni mereka semua. Terimakasih, Indonesia merdeka,” ujarnya singkat.
Ongen pun langsung berlari ke halaman pengadilan untuk menemui para pendukungnya dari Kamerad, HMI, Jempol Rakyat yang hadir memberikan dukungan. Sorak-sorai para pendukung bergema di PN Selatan.
Mereka berteriak ‘Hidup Bang Ongen’. Hidup Pahlawan Demokrasi. Dengan diiringi lagu darah juang oleh para pendukungnya, Ongen kemudian masuk ke mobil kejaksaan yang kemudian menuju Rutan Cipinang sambil menunggu berkas pembebasan dirinya.
Majelis Hakim Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum. Menurut Nusyam, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.
"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP Ayat 2," kata dia saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.
Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang diberatkan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh majelis hakim. Adapun tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen.
Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.
"Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan Ongen harus dibebaskan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum Ongen, Bagindo Fahmi menuturkan ada tiga poin penting yang membuat Ongen dibebaskan. "Pertama, masalah dakwaan itu harus ada di tanggal, Pasal 143 KUHAP. Itu tidak ada tanggal, fatal sekali, syarat materil itu," kata Fahmi.
"Kedua, mengenai penyampaian surat dakwaan itu Pasal 143 Ayat 4, harus bersamaan dengan pelimpahan perkara. Ini tidak disampaikan," tambahnya
Ketiga, dianggap salah juga karena yang melaksanakan ketetapan hakim itu penuntut umum, bukan LP (laporan polisi). Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum tidak masuk dalam hukum positif.
Sementara itu, JPU Sangaji menolak untuk diwawancarai. Dia hanya diam dan meninggalkan area sidang saat diburu awak media.
Sementara Ongen usai sidang mengatakan hakim PN Jaksel cukup bijaksana dengan menerima eksepinya sehingga dirinya bebas dari tahanan. “Saya pikir ini cukup bagus, karena jika dilanjutkan Jokowi harus hadir. Saya sudah ampuni mereka semua. Terimakasih, Indonesia merdeka,” ujarnya singkat.
Ongen pun langsung berlari ke halaman pengadilan untuk menemui para pendukungnya dari Kamerad, HMI, Jempol Rakyat yang hadir memberikan dukungan. Sorak-sorai para pendukung bergema di PN Selatan.
Mereka berteriak ‘Hidup Bang Ongen’. Hidup Pahlawan Demokrasi. Dengan diiringi lagu darah juang oleh para pendukungnya, Ongen kemudian masuk ke mobil kejaksaan yang kemudian menuju Rutan Cipinang sambil menunggu berkas pembebasan dirinya.
(kri)