Usai Diperiksa KPK, Ahok Akui Terbitkan 3 Izin Reklamasi

Selasa, 10 Mei 2016 - 20:10 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Ahok Akui Terbitkan 3 Izin Reklamasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dalam kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahok mengakui menerbitkan tiga izin dari total 17 pulau yang akan direklamasi di pantai utara Jakarta. Namun, Ahok tidak merinci pulau mana saja yang diberikan izin tersebut.

"Saya hanya terbitkan tiga izin," ujar Ahok di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Dalam kasus dugaan suap itu Ahok diperiksa sebagai saksi. Ahok diperiksa penyidik KPK sekitar delapan jam. (Baca: Ahok Diperiksa KPK 8 Jam untuk 3 Tersangka)

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono. Keduanya diperiksa dalam kasus yang sama.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)